Biaya membuat paspor merupakan salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses pembuatan paspor sendiri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM.
Biaya untuk membuat paspor di Indonesia tergantung pada jenis paspor yang akan dibuat. Untuk paspor biasa, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 355.000 untuk 24 halaman dan Rp 655.000 untuk 48 halaman. Sedangkan untuk paspor elektronik (e-passport), biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 655.000 untuk 24 halaman dan Rp 1.155.000 untuk 48 halaman.
Selain itu, terdapat juga biaya tambahan yang harus dikeluarkan seperti biaya pengurusan pembuatan paspor di luar jam kerja dan biaya penggantian paspor yang hilang atau rusak. Biaya tambahan ini akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pembayaran biaya pembuatan paspor dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran seperti melalui bank, kantor pos, atau melalui layanan pembayaran online. Setelah melakukan pembayaran, warga negara Indonesia harus mengisi formulir pendaftaran online dan melakukan proses verifikasi data di kantor imigrasi terdekat.
Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja, namun bisa lebih lama tergantung pada kondisi dan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah paspor selesai dibuat, warga negara Indonesia dapat mengambilnya di kantor imigrasi yang telah ditentukan.
Dengan memiliki paspor, warga negara Indonesia dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah dan lancar. Namun, pastikan untuk selalu memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku agar proses pembuatan paspor berjalan lancar dan tanpa hambatan.