Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah dokumen yang diperlukan bagi seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat dokumen untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat pertama yang harus dipenuhi untuk membuat paspor baru adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan harus sesuai dengan data diri yang akan tertera di paspor.

2. Akta Kelahiran
Selain KTP, syarat dokumen lain yang harus disertakan adalah akta kelahiran. Akta kelahiran digunakan untuk memverifikasi data diri seperti nama, tempat dan tanggal lahir yang akan tertera di paspor.

3. Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili atau surat keterangan tempat tinggal juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Surat ini diperlukan untuk memverifikasi alamat tempat tinggal yang akan tercantum di paspor.

4. Surat Izin Orang Tua (untuk anak di bawah 17 tahun)
Bagi anak di bawah 17 tahun, surat izin orang tua atau wali yang ditandatangani di atas materai juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Surat ini menunjukkan persetujuan orang tua atau wali atas penerbitan paspor untuk anak.

5. Pas Foto
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih juga harus disertakan dalam proses pembuatan paspor baru. Pas foto harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ukurannya harus 4×6 cm.

6. Biaya Pembuatan Paspor
Selain dokumen-dokumen di atas, syarat terakhir untuk membuat paspor baru adalah membayar biaya pembuatan paspor. Biaya ini dapat bervariasi tergantung dari jenis paspor yang akan dibuat dan proses penerbitannya.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, maka Anda dapat melakukan proses pembuatan paspor baru dengan lancar. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti agar tidak terjadi kendala dalam proses pembuatan paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.